Rabu, 22 April 2009

Tupoksi

Tugas pokok : melaksanakan pelayanan, pembinaan dan pengembangan upaya kesehatan secara paripurna

Fungsi :
  1. Pelayanan :
  • KIA ( Kesehatan Ibu dan Anak )
  • KB
  • Perbaikan Gizi
  • Perkesmas ( Perawatan Kesehatan Masyarakat )
  • P2PL ( Pencegahan Penyakit dan Penyehatan Lingkungan )
  • Imunisasi
  • Penyuluhan Kesehatan Masyarakat
  • UKS ( Usaha Kesehatan Sekolah )
  • Kesehatan Olah Raga
  • Pengobatan termasuk pelayanan gadar ( gawat darurat ) karena kecelakaan
  • Kesehatan gigi dan mulut
  • Kesehatan Jiwa
  • Kesehatan Mata
  • Kesehatan khusus lainnya

2. Pembinaan :

  • Upaya kesehatan dan koordinasi semua upaya kesehatan
  • Peran serta masyarakat
  • Sarana pelayanan kesehatan
  • Pelaksanaan rujukan medik
  • Puskesmas pembantu, bidan di desa, unit pelayanan kesehatan swasta
  • Kader pembangunan kesehatan

3. Pengembangan upaya kesehatan dalam hal pengembangan kader pembangunan bidang kesehatan di wilayah pengembangan kegiatan swadaya masyarakat

4. Pencatatan dan Pelaporan